Indonesia saat ini berada pada titik penting dalam transformasi digital. Pemerintah dan sektor swasta berlomba mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi, inklusi, dan daya saing ekonomi. Digitalisasi laporan keuangan melalui sistem akuntansi berbasis cloud, data analytics, dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) menjadi bagian sentral dari perubahan ini. Di pasar modal, misalnya, emiten wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui sistem yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang keterbukaan informasi.

Di luar korporasi besar, UMKM pun mulai merasakan dampak digitalisasi laporan. Aplikasi seperti Jurnal by Mekari dan Accurate Online membantu pelaku usaha menyusun laporan secara otomatis, meningkatkan disiplin pencatatan dan mempermudah akses pembiayaan.

Namun, di balik semua optimisme itu, satu pertanyaan mendasar perlu dijawab: Apakah digitalisasi otomatis membuat laporan keuangan lebih transparan?

Digitalisasi memang mempercepat penyusunan, standar pelaporan, dan akses data. Tetapi transparansi yang sesungguhnya bukan hanya soal ketersediaan informasi, melainkan keseluruhan gambaran kondisi perusahaan  termasuk risiko, ketidakpastian, dan tantangan yang dihadapi.

Teknologi telah berkembang jauh melampaui sekadar pencatatan angka. AI kini mampu membantu menyusun narasi manajemen, menganalisis tren, bahkan menyarankan bahasa yang secara psikologis lebih meyakinkan bagi investor.

Riset empiris internasional menunjukkan bahwa perusahaan dengan tingkat adopsi AI yang tinggi cenderung mengurangi pembahasan risiko politik atau isu sensitif dalam komunikasi publik mereka . Temuan semacam ini bukan tuduhan manipulasi, tetapi menunjukkan bahwa teknologi dapat memengaruhi fokus pengungkapan  yaitu apa yang ditonjolkan dan apa yang dikesampingkan dalam laporan.

Statistik digital Indonesia menunjukkan kenapa isu ini penting di konteks nasional. Sejak awal 2025, penetrasi internet Indonesia mencapai sekitar 80,5% dari total populasi, setara dengan lebih dari 230 juta pengguna internet yang aktif berinteraksi dalam ekosistem digital.

Pertumbuhan ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat: dari transaksi konvensional ke digital, dari media tradisional ke konten daring, dan dari sistem manual ke otomatisasi berbasis data. Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai nilai lebih dari US$130–146 miliar pada pertengahan decade ini, menjadikan negara kita salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Sedangkan perilaku konsumen juga berubah pesat: lebih dari 331 juta koneksi seluler aktif menunjukkan bahwa setiap penduduk Indonesia rata-rata memiliki lebih dari satu perangkat digital yang terhubung ke internet. Ini membuka peluang luar biasa untuk ekonomi digital, tetapi juga menuntut integritas dan kualitas pelaporan yang lebih tinggi dari perusahaan di berbagai sektor.

Di tengah laju digitalisasi itu, perusahaan besar seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Bukalapak.com Tbk menjadi ujung tombak ekosistem digital domestik. Mereka menghadirkan laporan kinerja yang kaya metrik dan insight digital. Namun laporan semacam ini sering kali tidak hanya berisi angka tetapi narasi yang didukung data visual dan analitik prediktif. Sementara itu, risiko seperti perubahan regulasi digital, perlindungan data, atau dampak kebijakan fiskal baru sering kali menjadi bagian yang kurang dieksplorasi secara komprehensif.

Padahal dalam kerangka hukum pasar modal Indonesia, prinsip keterbukaan informasi (disclosure) mensyaratkan perusahaan untuk menyampaikan informasi yang material dan tidak menyesatkan bagi publik dan investor. Jika teknologi digunakan untuk memanipulasi tone atau fokus narasi tanpa memberikan gambaran lengkap tentang risiko yang relevan, maka nilai transparansi itu sendiri menjadi dipertanyakan.

Di sektor UMKM, digitalisasi memang mempermudah pencatatan dan akuntabilitas internal. Namun, UMKM yang hanya melihat laporan sebagai sekadar angka “rapi” tanpa memahami risiko usaha seperti ketergantungan pada satu platform digital, perubahan harga bahan baku, atau tantangan logistik masih belum benar-benar menerapkan transparansi yang substantif.

Perlu ditegaskan bahwa digitalisasi bukanlah akar permasalahan. Teknologi memiliki potensi untuk meningkatkan manajemen risiko dan pengungkapan yang lebih holistik. AI dan analitik data mampu membantu perusahaan mengidentifikasi risiko lebih cepat, memperbaiki kontrol internal, dan mengoptimalkan kualitas laporan.

Namun kunci transparansi tetap bergantung pada niat dan etika pelaporannya. Di era digital, teknologi hanyalah alat. Ia bisa menjadi sarana terciptanya transparansi yang lebih kuat, tetapi juga bisa menjadi alat untuk memperhalus narasi tanpa menyeluruh menggambarkan risiko.

Bagi investor, ini menuntut tingkat literasi yang lebih tinggi dalam membaca laporan digital bukan hanya angka, tetapi konteks, asumsi, dan risiko yang disajikan. Bagi regulator, digitalisasi membuka peluang untuk pengawasan yang lebih canggih, seperti deteksi pattern disclosure yang tidak konsisten atau terlalu optimistis. Teknologi yang sama bisa digunakan bukan hanya untuk menyusun laporan, tetapi juga untuk mengevaluasi dan memastikan akuntabilitasnya.

Bagi perusahaan, transformasi digital bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi panggilan untuk membangun budaya pelaporan yang jujur dan komprehensif. Karena kepercayaan publik dibangun dari kualitas informasi yang disampaikan, bukan hanya dari seberapa canggih sistem yang digunakan untuk menyusunnya.

Transparansi sejati berarti menyampaikan kenyataan baik peluang maupun risiko tanpa disamarkan oleh bahasa yang terlalu halus atau terlihat sempurna.

Di era AI dan digital ini, tantangan kita bukan kekurangan informasi. Tantangannya adalah memastikan informasi yang tersedia mencerminkan kondisi nyata secara utuh. Karena pada akhirnya, laporan keuangan adalah cermin integritas organisasi bukan sekadar tampilan modern yang mengesankan.

 

Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Jakarta: OJK.
  2. DataReportal. (2025). Digital 2025: Indonesia. Laporan statistik penetrasi internet dan penggunaan digital di Indonesia.
  3. U.S. International Trade Administration. (2024). Indonesia Digital Economy Overview. Country Commercial Guide.
  4. Akyildirim, E., Danisman, G. O., & Ongena, S. (2025). AI Employment and Political Risk Disclosures in Earnings Calls. SSRN Working Paper.
  5. Healy, P. M., & Palepu, K. G. (2001). Information asymmetry, corporate disclosure, and the capital markets: A review of the empirical disclosure literature. Journal of Accounting and Economics, 31(1–3), 405–440.