PP Nomor 43 Tahun 2025: Fondasi Baru Akuntabilitas Pelaporan Keuangan dan Penguatan Peran Akuntan di Indonesia
Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola keuangan yang sehat, baik pada sektor publik maupun sektor swasta. Laporan keuangan tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang menjadi dasar pengambilan keputusan ekonomi, penilaian kinerja, serta sarana pertanggungjawaban kepada publik dan pemangku kepentingan. Menyadari pentingnya peran laporan keuangan tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai kerangka regulasi baru yang memperkuat kualitas, keandalan, dan integritas pelaporan keuangan nasional.
PP Nomor 43 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tantangan fragmentasi regulasi pelaporan keuangan yang sebelumnya tersebar di berbagai ketentuan sektoral. Regulasi ini menjadi payung hukum yang menyatukan prinsip, standar, dan mekanisme pelaporan keuangan secara lebih terintegrasi. Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaporan keuangan harus disusun secara konsisten, transparan, dapat dibandingkan, serta mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Dengan demikian, laporan keuangan tidak hanya memenuhi kewajiban kepatuhan, tetapi juga memiliki nilai informasi yang tinggi bagi pengguna laporan.
Salah satu penekanan utama dalam PP 43 Tahun 2025 adalah kewajiban kompetensi bagi penyusun laporan keuangan. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa laporan keuangan harus disusun oleh individu yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi serta menjunjung tinggi integritas dan etika profesional. Ketentuan ini menandai perubahan paradigma penting, di mana kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh sistem atau teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses penyusunannya. Kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan formal akuntansi, sertifikasi profesi, maupun pengalaman profesional yang relevan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam siaran persnya menyambut baik PP 43 Tahun 2025 sebagai pengakuan negara terhadap peran strategis profesi akuntan. IAI menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat posisi akuntan sebagai garda terdepan dalam menjaga kredibilitas informasi keuangan. Dengan adanya kewajiban kompetensi, diharapkan praktik penyusunan laporan keuangan dapat lebih selaras dengan standar akuntansi yang berlaku, baik nasional maupun internasional, serta mampu meminimalkan risiko kesalahan penyajian dan manipulasi data keuangan.
Ruang lingkup PP 43 Tahun 2025 juga mencerminkan pendekatan yang komprehensif. Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi entitas pemerintah, tetapi juga mencakup pelaku usaha sektor keuangan dan entitas lain yang memiliki keterkaitan dengan sistem keuangan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pelaporan keuangan merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata kewajiban sektor publik. Dengan cakupan yang luas, PP 43 Tahun 2025 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
Namun demikian, kompetensi penyusun laporan keuangan saja tidak cukup untuk menjamin keandalan laporan keuangan. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah penerapan sistem pengendalian internal yang efektif. Sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pengendalian internal merupakan rangkaian kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi dapat dicapai, termasuk keandalan pelaporan keuangan. Pengendalian internal berperan dalam mencegah dan mendeteksi kesalahan, kecurangan, serta penyimpangan dalam proses pengelolaan keuangan.
Pengendalian internal yang baik membantu memastikan bahwa setiap transaksi dicatat secara akurat, didukung oleh bukti yang memadai, dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sistem ini juga mendorong terciptanya disiplin organisasi, pembagian tugas yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang berkelanjutan. Dalam konteks PP 43 Tahun 2025, pengendalian internal menjadi elemen pendukung yang sangat penting agar laporan keuangan yang disusun oleh tenaga profesional benar-benar mencerminkan kondisi keuangan yang wajar dan dapat dipercaya.
Dengan demikian, implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 pada hakikatnya bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu standar pelaporan keuangan yang terintegrasi, kompetensi dan integritas penyusun laporan keuangan, serta pengendalian internal yang kuat. Ketiga pilar ini saling melengkapi dan tidak dapat berdiri sendiri. Tanpa sumber daya manusia yang kompeten, standar yang baik tidak akan terimplementasi secara optimal. Sebaliknya, tanpa sistem pengendalian internal yang memadai, kompetensi individu pun berpotensi tidak menghasilkan laporan keuangan yang andal.
Sebagai penutup, PP Nomor 43 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan Indonesia menuju praktik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme, khususnya di bidang akuntansi. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat sistem pengendalian internal, sehingga laporan keuangan benar-benar menjadi alat pertanggungjawaban yang kredibel dan bernilai bagi pembangunan nasional.
Daftar Pustaka:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2023). Pentingnya pengendalian internal untuk menjamin keandalan laporan keuangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/merauke/id/data-publikasi/artikel/2983-pentingnya-pengendalian-internal-untuk-menjamin-keandalan-laporan-keuangan.html
Ikatan Akuntan Indonesia. (2025). Siaran pers: PP 43 Tahun 2025—Penyusun laporan keuangan wajib memiliki kompetensi di bidang akuntansi.
https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/siaran_pers_pp_43_tahun_2025_penyusun_laporan_keuangan_wajib_memiliki_kompetensi_di_bidang_akuntansi
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang pelaporan keuangan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/331112/pp-no-43-tahun-2025
Comments :