Crowdfunding sebagai Cara Inovatif Pembiayaan UMKM
Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa pada tahun 2020 terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07%, tetapi sekarang telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam memajukan ekonomi sebuah negara. keberadaan UMKM tidak hanya menghasilkan lapangan kerja, tetapi juga berfungsi sebagai dasar pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh. Pada skala internasional, UMKM diakui sebagai penggerak utama pendorong kegiatan ekonomi, serta menjadi asal dari inovasi yang berkelanjutan.
Salah satu langkah untuk memperbesar skala usaha dan ketahanan (resilience) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah melalui penguatan pada susunan permodalan. Namun, berbagai sumber pembiayaan yang ada masih belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh UMKM. Banyak UMKM dianggap belum layak mendapatkan pembiayaan bank, disebabkan oleh kurangnya kecukupan dalam: pengelolaan keuangan, kemampuan manajemen, kapasitas produksi, dan akses pasar. Akan tetapi, hambatan masuk ini juga berhubungan dengan lembaga keuangan syariah itu sendiri, seperti kesiapan sistem internal, kemampuan staf, serta kebijakan mengenai kriteria penerimaan risiko dan agunan tetap.
Pertumbuhan teknologi informasi di sektor keuangan telah melahirkan berbagai perusahaan financial technology, serta mengubah cara masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan, termasuk dalam hal pendanaan. Model pendanaan berbasis teknologi digital seperti crowdfunding dapat digunakan oleh UMKM untuk memperoleh modal dengan mengakses lebih banyak investor ritel maupun institusi dibandingkan dengan cara pendanaan tradisional melalui penyandang dana atau pinjaman dari lembaga keuangan lain. Dari sejumlah tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia mengenai pendanaan, beberapa teknologi finansial mendapatkan izin dari OJK untuk dijadikan salah satu sumber alternatif pendanaan. Layanan ini merupakan layanan crowdfunding atau pembiayaan bersama. Menurut data OJK, jumlah pengguna pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan crowdfunding terus bertambah setiap tahunnya
Crowdfunding adalah cara mengumpulkan dana untuk membiayai proyek dan bisnis. Metode ini memungkinkan penggalang dana untuk mengumpulkan uang dari sejumlah besar orang melalui platform online. Crowdfunding paling sering digunakan oleh perusahaan startup atau UMKM yang sedang berkembang sebagai cara untuk mengakses dana alternatif.
Crowdfunding telah ada sejak lama (istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 2006). Pada dasarnya, Crowdfunding adalah ide yang cukup sederhana – mengumpulkan dana dari banyak orang untuk satu tujuan atau proyek yang lebih besar. Crowdfunding adalah tren yang sedang berkembang untuk mengumpulkan modal bagi UMKM maupun start up company yang mengusulkan ide-ide hebat. Crowdfunding memanfaatkan internet atau situs jejaring sosial seperti Facebook, LinkedIn, Twitter, atau bahkan situs web khusus untuk mengumpulkan dana. Sampai saat ini, total terdapat lima perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK dalam menyelenggarakan sistem investasi berskema urun dana ini, di antaranya: PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Dana Saham Bersama (Danasaham), PT Santara Daya Inspiratama (Santara).
Crowdfunding adalah metode relatif baru untuk mengumpulkan modal dari berbagai jaringan, memperluas basis donatur untuk mendanai ide dan proyek. Ini memungkinkan sejumlah besar orang untuk berkontribusi dan mendukung proyek, baik yang berfokus pada isu sosial, pengembangan produk, penelitian dan inovasi, maupun berbagai inisiatif lain yang layak. Crowdfunding memungkinkan proyek untuk berkembang secara signifikan ke investor yang bersemangat yang sebelumnya sulit dijangkau. Hal ini pada gilirannya dapat membuat proyek tersebut terwujud dengan cara inovatif yang baru.
Mekanisme pendanaan crowdfunding diawali oleh pemohon yang merupakan pelaku usaha dengan (a) mengajukan proposal ide kepada investor lewat platform crowdfunding, dengan tujuan mempromosikan ide usaha tersebut untuk meyakinkan adanya potensi investasi bagi investor; (b) Setelah melakukan penilaian, investor akan memberikan dana atau masukan (jika diperlukan) kepada pelaku bisnis melalui platform tersebut; (d) setelah menerima dana dari investor, pelaku usaha akan memberikan imbalan atau hadiah. Penghargaan ini bisa berupa saham atau keuntungan finansial (Kumar, 2020).
Jenis-jenis Crowdfunding. Pertama, Pendanaan Berbasis Ekuitas. Pendanaan berbasis ekuitas adalah cara unik untuk mengumpulkan modal bagi startup tanpa harus mengambil utang baru. Ini adalah bentuk penggalangan dana yang bertujuan menarik investor yang bersedia menyumbangkan dana untuk tujuan bisnis UMKM sebagai imbalan atas kepemilikan saham di perusahaan. Secara umum, pendanaan berbasis ekuitas adalah model pendanaan bisnis yang melibatkan pengumpulan jumlah dana yang lebih kecil dari sejumlah besar investor swasta. Pendekatan ini berbeda dengan upaya menarik investasi besar dari firma modal ventura atau investor malaikat—strategi pendanaan bisnis yang sulit dijangkau oleh banyak startup dan usaha kecil yang sudah mapan. Kedua, Crowdfunding berbasis reward. Ini adalah jenis crowdfunding di mana pencipta produk, layanan, atau bisnis baru meminta sejumlah besar orang untuk berkontribusi pada “kampanye” mereka sebagai imbalan atas kontribusi tersebut. Para pendukung kampanye dijanjikan hadiah sebagai imbalan atas kontribusi mereka pada proyek Anda. Reward ini seringkali mencakup produk atau layanan yang menjadi tujuan kampanye, dan/atau dapat juga mencakup barang promosi seperti kaos berlogo, stiker mobil, dan lain-lain.
Ketiga, Penggalangan dana berbasis donasi adalah cara untuk mengumpulkan dana untuk suatu proyek dengan meminta sejumlah besar kontributor untuk menyumbang sejumlah kecil secara individu tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Crowdfunding berbasis donasi paling cocok digunakan untuk mengumpulkan dana untuk kebutuhan pribadi maupun proyek berbasis komunitas. UMKM dapat membagikan kampanye penggalangan dana Anda melalui jaringan pribadi dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong lebih banyak donasi. Inisiatif umum untuk pendanaan semacam ini meliputi: bencana alam, bantuan bencana, amal, dan tagihan medis. Ini melibatkan meminta sekelompok orang untuk mendonasikan dana ke proyek atau bisnis sebagai imbalan atas hadiah non-moneter. Imbalan tersebut dapat berupa barang atau jasa. Kampanye donasi biasanya berlangsung selama 1-3 bulan. Terkadang disebut sebagai crowdfunding berbasis hadiah, token untuk donasi dapat mencakup penjualan awal barang yang akan diproduksi dengan dana yang terkumpul. Jenis crowdfunding ini didasarkan pada donasi, sehingga pendonor tidak memperoleh kepemilikan atau hak atas proyek—juga tidak menjadi kreditor proyek.
Keempat, Pendanaan Berbasis Utang. Tidak dapat dipungkiri bahwa pendanaan massal (crowdfunding) telah membuka jalan bagi proses penggalangan dana saat ini. Metode pendanaan berbasis utang, yang juga dikenal sebagai crowd lending, mini bond, atau peer to peer, secara bertahap dan pasti menjadi alternatif bagi media pinjaman konvensional. Beberapa pemberi pinjaman berkontribusi dengan sejumlah dana untuk membantu peminjam mencapai jumlah target, sebagai imbalan atas bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Pinjaman berbasis crowdfunding dijelaskan lebih lanjut sebagai: a) Peer to Peer (P2P): Jenis crowdfunding berbasis utang ini mencari investor potensial yang bersedia memberikan investasi besar dengan imbalan imbal hasil tinggi. b) Micro lending: Jenis ini mirip dengan P2P, namun jumlah investasi yang dibutuhkan relatif lebih kecil dan investor potensial cenderung kurang berani mengambil risiko. c) Obligasi Mini: Obligasi ini memiliki jangka waktu tiga hingga lima tahun, di mana peminjam harus melakukan pembayaran bunga secara rutin kepada pemberi pinjaman dan mengembalikan pokok pinjaman pada akhir jangka waktu. d) Pembiayaan Faktur: Jenis ini memberikan pendanaan atau garis kredit revolving kepada bisnis berdasarkan uang yang harus dibayarkan oleh pelanggan kepada mereka.
Crowdfunding berpotensi menjadi strategi alternatif untuk pendanaan UMKM sekarang ini, disebabkan oleh berbagai kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem pendanaan crowdfunding. Alasan crowdfunding sebagai cara inovatif untuk membiayai startup: 1). Crowdfunding merupakan cara inovatif untuk membiayai UMKM karena membantu startup menguji ide dan produknya di pasar sebelum peluncuran resmi, serta menjadi sumber dana yang baik pada tahap awal bisnis atau proyek. 2). Proses ini juga dianggap berisiko rendah. 3). Crowdfunding tidak memerlukan jaminan karena merupakan proses penggalangan dana dari kelompok besar orang, berbeda dengan metode pinjaman tradisional yang memerlukan jaminan. 4). Proses crowdfunding untuk UMKM berfungsi sebagai alat pemasaran produk melalui kampanye dan membantu dalam membangun basis pelanggan serta memperbaiki hubungan dengan investor. Aspek terpenting dalam pembiayaan melalui crowdfunding adalah proses pembentukan komunitas orang-orang yang mendukung produk, memberikan umpan balik berharga, dan menyebarkan kesadaran tentang kampanye.
Referensi
ALUDI. (2021). Perkembangan Securities Crowdfunding di Indonesia. 121, 10220. https://aludi.id/uploads/artikel/Perkembangan_Securities_Crowdfunding_di_Indonesia-1.pdf
Azhar, M. H., Fathurrachman, B., & Tonapa, J. (2022). Pemilihan Platform Securities Crowdfunding Untuk Pendanaan Umkm. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 11(10), 1226. https://doi.org/10.24843/eeb.2022.v11.i10.p07
Choy, K., & Schlagwein, D. (2016). Crowdsourcing for a better world: On the relation between IT affordances and donor motivations in charitable crowdfunding. Information Technology & People, 29(1), 221–247. https://doi.org/10.1108/ITP-09-2014-0215
Lee, I., & Shin, Y. J. (2018). Fintech: Ecosystem, business models, investment decisions, and challenges. Business Horizons, 61(1), 35–46. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2017.09.003
Luu, L., Petratos, P. N., Nguyen, T., & Le, V. (2021). Financial technology (fintech). A Practical Guide to Financial Services, 143–171. https://doi.org/10.4324/9781003227663-7
Mollick, E. (2014). The dynamics of crowdfunding: An exploratory study. Journal of Business Venturing, 29(1), 1–16. https://doi.org/10.1016/j.jbusvent.2013.06.005
Rijal Arifin, S., & Wisudanto. (2017). Crowdfunding Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur. Prosiding Simposium II – UNIID, September, 309–314
Comments :