Articles

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Dalam perkembangannya, dunia usaha tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.
Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, juga memiliki standar akuntansi keuangan dalam menyusun laporan keuangannya. Hal tersebut diatur dalam standar akuntansi keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah atau dikenal SAK EMKM. Bukan tanpa alasan, pelaporan keuangan yang akuntabel serta transparan akan membuat pelaku UMKM terlihat lebih profesional dan juga terpercaya sehingga dapat mengundang para investor maupun kreditur untuk berinvestasi sehingga bisnis yang dijalankan pun akan semakin berkembang. SAK EMKM juga diharapkan dapat membantu mewujudkan optimalisasi terhadap akuntabilitas UMKM itu sendiri. Peran SAK EMKM bagi keberlangsungan UMKM adalah membantu entitas untuk melakukan pelaporan keuangan dengan mudah
Secara umum laporan keuangan adalah laporan yang berisi pencatatan uang dan transaksi yang terjadi dalam bisnis, baik transaksi pembelian maupun penjualan dan transaksi lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan moneter. Penentuannya ditentukan oleh kebijakan perusahaan apakah dibuat setiap bulan atau setiap satu tahun sekali, terkadang perusahaan juga menggunakan keduanya. Laporan keuangan dibuat untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan secara keseluruhan. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 24 Oktober 2016. Penerbitan SAK EMKM ini adalah bentuk dukungan IAI sebagai organisasi profesi akuntan, dalam meningkatkan penegakan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan entitas. SAK Pelaku UMKM sebaiknya mulai menerapkan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi untuk menunjang usahanya dan dalam hal ini DSAK-IAI telah mengesahkan SAK EMKM yang lebih sederhana untuk digunakan dan dipahami oleh pelaku UMKM. SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan mandiri yang tersedia bagi perusahaan yang memenuhi definisi perusahaan tanpa akuntabilitas publik yang signifikan. SAK EMKM merupakan standar sederhana yang mengatur transaksi-transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM, dan dasar penilaian adalah nilai historis murni, sehingga EMKM cukup menilai aset dan liabilitasnya berdasarkan nilai historisnya saja (IAI, 2022). Dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan standar yang disederhanakan untuk mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh EMKM dan penilaiannya berdasarkan dengan menggunakan biaya historis murni yang hanya mencerminkan aset dan liabilitas pada biaya historis. Perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan SAK EMKM akan mempertimbangkan kemudahan yang diberikan oleh SAK EMKM dan kebutuhan informasi SAK EMKM untuk memastikan bahwa ketentuan SAK EMKM selaras dengan persyaratan pelaporan keuangan berdasarkan SAK EMKM atau SAK lainnya relevan dan dapat diterapkan. Pengguna laporan keuangan seperti masyarakat umum perlu diperhatikan.

Referensi:
Apriyanti, H. W., Budiman, J., & Yulianto, A. R. (2021). Peningkatan Kemampuan UMKM Berbasis Penerapan PSAK EMKM dalam Penyusunan Laporan Keuangan. Arsy : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 2(1), 57–60.
Hasanah, N., Muhtar, S., & Muliasari, I. (2020). Mudah Memahami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2018. SAK (Standar Akintansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, Dan Menengah). SAK EMKM.
Setiyowati, S. W., Sari, A. R., & Nurbatin, D. (2018). Akuntansi Keuangan dalam Perspektif IFRS dan SAK-ETAP. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008.